Setelah tanggal 19 Oktober 2023, Peraturan dan Ketentuan baru yang dikeluarkan
melalui ALLAH/ DUNIA ILAHI dan berlaku untuk semua Keris/Pusaka di Indonesia
akan aktif. Peraturan dan Ketentuan baru tersebut adalah:
1. Semua Keris/Pusaka akan berada di bawah pengawasan dan bimbingan:
★ ANGEL NR. 1
★ MALAIKAT MICHAËL
★ MALAIKAT GABRIËL
2. Pemilik Keris/Pusaka tidak memiliki kuasa atas Keris/Pusaka lagi, pemilik akan menjadi pemegangnya.
3. Pemilik Keris/Pusaka tidak memiliki kekuatan atau wewenang atas Roh dari Keris/Pusaka tersebut.
4. Roh Keris/Pusaka berada di bawah perintah dan mengikuti petunjuk dari MALAIKAT MICHAËL dan MALAIKAT GABRIËL.
5. Pemilik Keris/Pusaka akan menjadi pemegangnya.
6. Semua perintah/petunjuk dari pemegangnya terhadap Roh Keris/Pusaka haru sesuai dengan aturan dan ketentuan DUNIA ILAHI/ALLAH.
7. Setiap orang di Bumi memiliki Kehendak Bebas. Bagi DUNIA ILAHI/ALLAH Kehendak Bebas itu adalah Suci.
8. Jika perintah/petunjuk terhadap Roh Keris/Pusaka tidak sesuai dengan Peraturan dan Ketentuan DUNIA ILAHI/ALLAH atau Kehendak Bebas: Pemegang Keris/Pusaka akan bertanggung jawab penuh atas tindakan/perintah/petunjuk yang dilakukannya.
9. Jika pemegang Keris/Pusaka bekerja atas nama energi negatif energi negatif/iblis/setan/dll: Pemegangnya akan mengaktifkan hukumannya sendiri!
HUKUM di atas yang dikeluarkan melalui ALLAH/ DUNIA ILAHI akan diaktifkan pada tanggal 19 Oktober 2023 (19.10.2023).
PERHATIKAN INI
Anda sekarang mengetahui HUKUM Baru untuk semua Keris/Pusaka dari DUNIA ILAHI hingga Bumi/Indonesia.
Setiap orang yang menentang atau berbuat melawan isi HUKUM diatas dari ILAHI kepada dunia/Bumi/Indonesia ini harus mempertanggungjawabkannya kepada ALLAH.
WALI TUNGGAL 24-13
26.07.2023